Selasa, 16 Maret 2010

TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK AMBALAN IMAM BONJOL – CUT NYAK DIEN SMK FARMASI YPIB MAJENANG TAHUN 2010









TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK
AMBALAN IMAM BONJOL – CUT NYAK DIEN
SMK FARMASI YPIB MAJENANG
TAHUN 2010



BAB 1
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
1. Kegiatan ini disebut dengan Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010
2. Tata tertib ini adalah aturan pelaksana Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010

PASAL 2
1. Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010 adalah musyawarah tertinggi di Abalan Imam Bonjol Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang
2. Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010 ini merupakan sidang untuk memusyawarahkan Laporan Pertangungjawaban Pengurus Dewan Ambalan Masa Bhakti 2009/2010, Memilih Ketua / Pradan Dewan Ambalan untuk Masa Bhakti 2020/2011 serta meyusun garis besar Program Kerja serta rekomendasi dan Evaluasi Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang.

PASAL 3
1. Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien Smk Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010 menunjung tinggi kekeluargaan dan Demokrasi Pancasila

BAB II
PELAKSANAAN

PASAL 4
1. Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010 dilaksanakan di Pangkalan SMK Farmasi YPIB Majenang pada hari Kamis, 18 Maret 2010 sampai Minggu, 21 Maret 2010 dengan jadwal dan agenda yang di tentukan oleh panitia

BAB III
PESERTA, TUGAS DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA

PASAL 5
Peserta Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Tahun 2010 terdiri dari
1. Perwakilan dari Mabigus SMK Farmasi YPIB Majenang
2. Perwakilan dari Dewan Pembina SMK Farmasi YPIB Majenang
3. Perwakilan dari masing-masing sangga atau Kelas di SMK Farmasi YPIB Majenang sebagai perwakilan Anggota Pramuka Penegak SMK Farmasi YPIB Majenang
4. Pengurus Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang masa Bhakti 2009/2010
5. Calon pengurus Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang masa Bhakti 2010/2011
6. Undangan dari DKR atau Kwaran Majenang dan Organisasi Ekstrakulikuler SMK Farmasi YPIB Majenang



PASAL 6
Peserta sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat 1,2,3,4,5 adalah peserta penuh sedangkan pasal ke 6 adalah peserta peninjau.

PASAL 7
Tugas dan wewenang Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 adalah :
1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang tetap setelah tata tertib ini ditetapkan
2. Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertangungjawaban Pengurus Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2009/2010
3. Memilih Ketua / Pradana Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011
4. Menetapkan Keputusan-keputusan Musyawaran Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

PASAL 8
Hak Peserta
1. Setiap Peserta Penuh memiliki hak bicara, memilih, dipilih dan hak suara dalam pemilihan ketua / pradana Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010/2011
2. Setiap peserta peninjau mempunyai hak bicara jika diminta pertimbangan
3. Peserta hanya dapat usul atau berpendapat melalui persetujuan pimpinan sidang.

PASAL 9
Kewajiban Peserta
1. Setiap Peserta wajib menaati dan menghormati tata tertib musywarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 ini.
2. Setiap Peserta wajib mengikuti semua rangkaian Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 ini kecuali peserta yang disebutkan dalam Pasal ayat 1 dan 2
3. Peserta yang meninggalkan ruangan sidang harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang
4. Setiap peserta wajib menjunjung tinggi setiap putusan sidang

BAB V
PERSIDANGAN

PASAL 10
Sidang dalam Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 ini terdiri dari :
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Sidang Pleno Gabunagan

PASAL 11
1. Anggota sidang pleno adalah seluruh peserta Musyawarah Pramuka Penagak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010
2. Anggota sidang komisi adalah peserta Musyawarah Pramuka Penagak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 yang ditetapkan dalam sidang pleno yang dilaksanakan khusus untuk pembagian komisi-komisi




PASAL 12
PEMBAGIAN SIDANG DAN PIMPINAN SIDANG

1. Sidang untuk menetapkan tata tertib ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang sementara
2. Pimpinan sidang pleno adalah pimpinan sidang Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang yang dipilih oleh peserta setelah pengesahan tatertib ini
3. Sidang komisi dilaksanakan setelah pembagian komisi
4. Pimpinan sidang komisi adalah peserta sidang komisi yang dipilih oleh angota komisi yang bersangkutan

PASAL 13
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin jalanya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mufakat
2. Berusaha untuk mepertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukan pesoalan yang sebenarnya serta mengarahkan jalanya sidang kepada pokok pembicaraan
3. Agar persidangan berjalan dengan tertib dan lancara maka pipinan sidang perlu mengunakan palu atau ketukan dalam persidangan guna untuk mengasahkan keputusan forum, memulai dan mengakhiri forum dan untuk meperingatkan peserta agar memperhatikan jalanya sidang
a. Satu ketukan untuk menetukan suatu keputusan (ketetapan)
b. Dua ketukan untuk memulai dan mengakhiri persidangan
c. Tiga ketukan untuk meperingatkan peserta sidang dan menenagkan forum
4. Hak dan kewajiba pipinan sidang adalah :
a. Mengatur urutan pembicaraan
b. Menetapkan tertib pembicaraan
c. Mengklasidikasi pertanyaan-pertanyaan
d. Menyimpulkan pembivaraan
e. Mengumumkan setiap keputusan yang diambil

BAB VI
QUORUM DAN KEPUTUSAN

PASAL 14
Quorum Sidang
1. Sidang pleno dinyatakan syah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang terdaftar dalam registrasi peserta sebagaimana dalam pasal 6
2. Sidang komisi diyatakan sayah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari angota komisi
3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang

PASAL 15
Pengambilan keputusan sidang :
1. Keputusan sidang diambil sedapat-dapatnya berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Jika ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara
3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang

Pasal 16
Berita acara persidangan :
1. Seluruh persidangan baik komisi maupun pleno harus mempunyai berita acara Semua keputuasan Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 ditandatangani oleh pimpinan sidang dan diketahui oleh Mabigus.

BAB VII
DOMISIONER DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
1. Kepengurusan Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang masa khidmat 2009/2010 dan menjelang pemilihan penguus Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011.
2. Yang berhak menyatakan domisioner adalah Mabigus SMK Farmasi YPIB Majenang

Pasal 18
1. Setelah syahnya kepengurusan baru, maka Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2009/2010 dinyatakan domisioner, maka tugas dan weweanang beralih kepada Pimpinan sidang dan Pembina hingga terbentuknya tim formatur.
2. Setelah terbetuknya tim formatur wewenang pimpinan sidang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepengurusan domisioner diserahkan kepada tim formatur hingga terbitnya keputusan baru tentang pengurus Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011
3. Setelah syahnya kepengurusan Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun Masa Bhakti 2010/2011 maka wewenang tim formatur beralih kepada perurus baru dan dengan sendirinya tim formatur dinyatakan bubar.


BAB VIII
PEMILIHAN KETUA / PRADANA
AMBALAN IMAM BONJOL – CUT NYAK DIEN SMK FARMASI YPIB MAJENANG MASA KHIDMAT 2010/2011

PASAL 19
1. Syarat Ketua :
a. Berataqwa kepada Alloh SWT dan berakhlakul karimah
b. Berdedikasi dan loyal kepada organisasi
c. Memiliki wawasan yang luas dan berjiwa kepemimpinan
d. Tidak memiliki cacat moral
e. Tidak sedang menjabat sebagai ketua di organisasi lain di SMK Farmasi YPIB Majenang
2. Untuk hal lebih lanjut tatib pemilihan ketua / pradana Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011 akan diatur dalam tatib terpisah dari tatib ini

BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 20
1. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya tugas dan tangungjawab Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010
2. Apabila ditemukan kekeliruan maka akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang
3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh pimpinan sidang pleno berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Ditetapkan di : Majenang
Pada tanggal : ............................

Pimpinan sidang sementara
Ketua



(.................................................) Sekretaris



(....................................................)

TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA / PRADANA
DEWAN AMBALAN IMAM BONJOL – CUT NYAK DIEN
SMK FARMASI YPIB MAJENANG
MASA BHAKTI 2010/2011

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 memilih seorang ketua / pradan Ambalan Imam Bonjol dan Ketua / Pradana Cut Nyak Dien untuk Masa Bhakti 2010/2011

Pasal 2
Ketua terpilih akan menjadi Ketua/ Pradana Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang Masa Bhakti 2010/2011

Pasal 3
Pemilihan ketua dilaksanakan dalam 3 tahapan, yang terdiri dari :
1. Tahapan Penjaringan
a. Tahap penjaringan dilakukan dengan voting tertutup
b. Masing-masing peserta berhak mengajukan kandidat satu nama
c. Apabila ada dua nama yang tertulis ganda dalam satu kertas, maka diangap rusak
2. Tahap Pencalonan
Calon direkomendasikan Berhak maju ke tahap selanjutnya bila didukung oleh 3 suara
3. Tahap Pemilihan
a. Calon Ketua menyatakan kesediaan untuk dicalonkan didepan sidang
b. Calon ketua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal yang diatur dalam tata tertim Musyawarah Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang tahun 2010 BAB VIII tentang pemilihan ketua
c. Calon ketua menyampaikan visi dan misi (kampanye) di hadapan semua angota Pramuka SMK Farmasi YPIB Majenang.

Pasal 4
Pemilihan dilakukan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur

Pasal 5
Kertas suara disediakan oleh panitia Musyawaran Pramuka Penegak Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang yang disetempel gudep

Pasal 6
Calon tungal
a. Jika calon ketua hanya tungal maka calon ketua tersebut akan bersaing dengan kotak kosong
b. Jika pemilihan dengan kotak kosong calon tidak menang atau jadi, maka diadakan pemilihan ulang

Pasal 7
1. Hasil pemilihan ketua dinyatakan sayah bila mendapat suara terbanyak
2. Apabila 2 calon pemenang memiliki jumalah suara sama banyak maka diadakan pemilihan ulang
3. Jika dalam pemilihan yang kedua masih seimbang, maka keputusan diambil dengan mufakat



BAB III
SAKSI

Pasal 8
Saksi dipilih oleh peserta terdiri dari 4 orang dari peserta yang berbeda melalui aklamasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Saksi pertama untuk menulis
2. Saksi kedua untuk membuka surat suara dan melihat pertama kali
3. saksi ketiga untuk membacakan surat suara yang telah dibuka oleh saksi kedua
4. Saksi keempat untuk mengesahkan / tidaknya kertas suara hasil pemilihan

BAB VI
TIM FORMATUR

Pasal 9
Angota tim Formatur terdiri dari 7 orang yang terdiri dari
1. Seorang Unsur Mabigus
2. Seorang Pembina
3. Seorang Ketua Terpilih
4. Seorang Ketua / pengurus Domisioner
5. Tiga orang Peserta sidang

Pasal 10
Ketua terpilih dan tim formatur menyusun perangkat kepengurusan Dewan Ambalan Imam Bonjol – Cut Nyak Dien SMK Farmasi YPIB Majenang masa khidmat 2010/2011.


Ditetapkan di : Majenang
Pada tanggal : ............................

Pimpinan sidang
Ketua




(.................................................) Sekretaris




(....................................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar