Rabu, 28 April 2010

makalah tafsir Al Quran tetntang zakat

MAKALAH
Kewajiban Zakat
Dalam
Quran Surah Albaqoroh 267
Quran Surah An’am 141
Quran At Tauah 103

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Tafsir Al Quran 2







Oleh:
Badrus Soleh
Khoerotunisa
Geri Nurbowo
Muhyidin
Siti Rohayati
Sutriman

Dosen Pengampu:
A.M. Isatulloh, M.S.I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYANTASURI
PROGRAM SETRATA SATU
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAJENANG
2010

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada Penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kewajiban Zakat Dalam Quran Surah Albaqoroh 267, Quran Surah An’am 141, Quran At Tauah 10.” ini dengan lancar. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Tafsir Al Quran 2 yaitu Bapak AM. Ismatulloh, M.S.I
Makalah ini disusun dari hasil penyusunan data-data primer dari Al Quranulkarim serta data sekunder yang penyusun peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan tema atau judul, serta infomasi dari media masa dan media internet yang berhubungan dengan tema terseut, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Tafsir AL Quran 2 atas bimbingan dan arahan dalam penyusunan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penyusun harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pandangan Islam Terhadap Manusia, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi koreksi menuju arah yang lebih baik.
Majenanng, April 2010
Penyusun
Badrus Soleh
Khoerotunisa
Geri Nurbowo
Muhyidin
Siti Rohyati
Sutriman




BAB I
PEMBAHASAN
1. AL-QURAN
1.1 Al-Baqarah 267
٢٦٧. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya :
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
1.2 Al-Na’am 141
١٤١. وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
1.3 AT-Taubah 103
١٠٣. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya :
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
2. ASABABUN NUZUL
2.1. Al-Baqarah 267
Diriwayatkan oleh Hakim, Tirmizi, Ibnu Majah dan lain-lainnya, dari Barra', katanya, "Ayat ini turun mengenai kita, golongan Ansar yang memiliki buah kurma. Masing-masing menyumbangkan kurmanya, sedikit atau banyak sesuai kemampuannya. Tetapi orang-orang yang tidak ingin berbuat kebaikan, membawa rangkaian kurmanya yang bercampur dengan kulit dan rantingnya, ada yang telah putus dan lepas dari rangkaiannya, lalu diikatkannya, maka Allah pun menurunkan, 'Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Baqarah 267) Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Hakim dan Sahl bin Hanif, katanya, "Orang-orang sengaja memilih buah-buahan mereka yang jelek yang mereka keluarkan untuk sedekah. Maka turunlah ayat, 'Dan janganlah kamu pilih yang jelek di antaranya untuk dinafkahkan.'" (Q.S. Al-Baqarah 267) Diriwayatkan oleh Hakim, dari Jabir, katanya, "Nabi saw. menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sukat kurma. Maka datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang jelek, hingga Alquran pun turun menyampaikan, 'Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Baqarah 267) Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim


BAB III
ZAKAT
3. TAFSIR JALALAIN
3.1 Definisi Zakat
A. Menurut Bahasa (lughoh)
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Artinya , "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)

2. Namaa' (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya, "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al- Baqarah:276)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan" (HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi "Hadits ini hasan shohih")

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : "Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh" (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)

3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
Artinya, "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya" (Saba' : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta'ala berfirman dalam hadits qudsi: "Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu". (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)
4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : " . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan 'Dia memuji dirinya' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamainya Zainab." (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)
5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala, "Dan kami menghendaki supaya Rabb mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu" Imam Al- Farro' mengatakan: arti 'yang lebih baik kesuciannya' adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)

B. Menurut Hukum (Istilah syara')
1. Pendapatnya Al-Hafidz Ibnu Hajar :
"Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fath 3:262)
2. Pendapat Ibnu Taimiyah :
"Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
3. Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam :
"Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu." (Taudhihul Ahkam 3:5)

C. Menurut Zakat Dalam Bahasa Al-Qur'an
Sedangkan Al-Qur'an Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan Al- 'afwu.

1. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat (lihat Taudih al akham 3:5).
Firman Allah Ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku" (Al Baqoroh : 43)
2. Shodaqoh
Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …" (At Taubah : 103)
3. Infaq/Nafaqoh

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
Firman Allah Ta’ala, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Al Baqoroh:267)
4. Al-'Afwu

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Firman Allah Ta’ala, "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan" (Al Baqoroh:219)

3.2 Anjuran Dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka.
Firman Allah Ta’ala, "(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (Al Hajj:41)
Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah)
3.3 Hukum Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.
Firman Allah Ta'ala: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus." (Al-Bayyinah :5)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (lihat Bukhari Kitabul Iman 1:49 (8) dari hadits Ibnu Umar, Muslim, Kitabul Iman 2:130(113).
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal Radhiallahu'anhu ke negeri Yaman, "Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang- orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka". (HR. Muslim Kitabul Iman 1:147(121)
Adapun Ijma', maka kaum muslimin disetiap masa telah ijma' akan wajibnya zakat. Juga para sahabat telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi'ar Islam yang agung. (Mughni, karya Ibnu Qudamah 4:5)
Syaikh Abdullah Al Bassam menerangkan (Taudihul ahkam:3/12):
Para ulama berselisih kapan diwajibkannya zakat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa kewajiban zakat di tetapkan dalam tiga fase:
1. Zakat diwajibkan secara mutlak tidak ada batasan atau rincian akan tetapi hanya perintah untuk memberi, memberi makan dan berbuat baik, ini berlangsung ketika sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah. Allah berfirman: "Pada harta- harta mereka ada hak orang yang meminta dan …", didalam surat Fushilat Allah mengancam yang tidak mengeluarkan zakat; "Orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat", dalam surat Al-Mudatsir Allah memasukkan orang-orang yang tidak memberi makan orang miskin sebagai Al-Mujrimin (orang yang berdosa) "... dan Tidak memberi makan orang miskin". (Al-Mudatsir : 44)
2. Tahun kedua Hijriyah diterangkanlah hukum zakat dengan rinci, diterangkan harta yang wajib dizakati dan kadar nishabnya serta jumlah yang harus dikeluarkan sebagai zakat".
3. Tahun kesembilan Hijriyah ketika manusia masuk Islam dengan berbondong- bondong dan semakin luas daerah Islam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim petugas-petugas untuk mengambil zakat .


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan.
B. Hikmah Disyariatkannya Zakat
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat adalah :
a. Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan
fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa
kepadanya).
b. Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c. Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d. Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta'ala.
e. Sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala (lihat Risalah Fi Zakat oleh Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baz).

C. Saran
Sebagai intelektual muda muslim marilah kita senantiasa menggali dan meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan amal soleh kita, seta tidak lupa membayar zakat, jika kita sebagai warga negara diwajika membayar pajak oleh negara sebab jika tidak bayar pajak “apa kata dunia? “, dan kita sebagai orang muslim juga wajib menunaikan zakat sebab kalau tidak berzakat “apa kata akhirat?” .
Majenang, April 2010

Penyusun



BAB III
SUMER-SUMBER
1. Al-Qur’an nul karim
2. E-Book Muslim
3. http://google.co.id
4. http://www.scribd.com/doc/8158184/Tafsir-Jalalain
5. http://blogcahyo.blogspot.com/2009/05/anjuran-dalam-menunaikan-zakat.html
6. http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_AsbabunNuzul.asp?pageno=14&SuratKe=2
7. http://blogcahyo.blogspot.com/2009/05/definisi-zakat.html
8. http://www.pdf-tuts.com/www-download-gratis-tafsir-jalalain-com.html
9. http://badrussolehcenter.blogspot.com/